PARA PESERTA DIKLAT / SISWA SECARA UMUM DIWAJIBKAN :
1. Menjaga nama baik lembaga.
2. Menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban
SECARA KHUSUS :
1. Hadir harus tepat waktu.
2. Apabila berhalangan harus melapor dan meminta izin.
3. Bagi siswa yang tidak hadir 3 kali berturut-turut tanpa ada pemberitahuan secara tertulis dikenakan sangsi, sesuai dengan surat pernyataan.
4. Selama proses kursus dan pelatihan, baik praktek maupun teori dilarang membuat suasana gaduh.
5. Selama proses kursus dan pelatihan, peserta pelatihan harus mengikuti kegiatan sesuai petunjuk serta pengarahan dari lembaga dan Instruktur.
6. Apabila instruktur berhalangan atau terlambat datang, maka siswa harus berinisiatif untuk belajar bersama ataupun mengulang pelajaran.
Ttd
Pimpinan LKP NURI
INSTRUKTUR / TUTOR :
SECARA UMUM DIWAJIBKAN :
1. Menjaga nama baik lembaga.
2. Menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban
SECARA KHUSUS :
1. Hadir 10 menit sebelum dimulai
2. Menandatangani daftar hadir
3. Apabila berhalangan hadir maka memberikan tugas kepada peserta pelatihan
4. Diharuskan membuat RPP (Rencana Program Pelatihan)
5. Setiap akhir kegiatan latihan dan pelatihan harus melakukan evaluasi.
6. Mengisi kolom materi yang diberikan.
Ttd
Pimpinan LKP NURI
Keharusan Dan Kewajiban Karyawan LKP Nuri :
1. Setia dan taat kepada peraturan Alloh, Negara dan Peraturan LKP Nuri
2. Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang telah diamanahkan dengan baik, benar, jujur dan tepat waktu
3. Berperilaku sopan, hormat dan tanggap terhadap pelanggan, tamu, rekan kerja dan pimpinan
4. Berpenampilan rapi, baik anggota badan maupun pakaian pada saat bekerja dengan menggunakan uniform uang telah ditentukan
5. Menjaga nama baik, keamanan, kerapihan sarana dan prasarana di LKP Nuri serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
Larangan atau hal-hal Yang Harus Dihindari oleh Karyawan LKP Nuri :
1. Menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum
2. Menyalahgunakan barang-barang, uang dan dokumen-dokumen LKP Nuri
3. Melakukan perbuatan yang dapat mencemari atau menurunkan kredibilitas LKP Nuri
4. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan atau karyawan di bawah suatu kepemimpinan
5. Bertindak atas nama LKP Nuri untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang mengakibatkan LKP Nuri dirugikan materi ataupun imateriil.
Perubahan dan sikap mental yang indisipliner, ditetapkan telah melanggar kedisiplinan yang telah ditentukan, oleh karenanya karyawan yang secara sengaja wanprestasi atau tidak disiplin akan mendapatkan sangsi sesuai dengan tingkat kesalahan atau derajat indisipliner dengan tahapan sebagai berikut :
| HUKUMAN PELANGGARAN DISIPLIN | ||
| RINGAN | MENENGAH | BERAT |
| a) Teguran Lisan | c. Penundaan gaji selama 1 bulan | a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah |
| b) Teguran Tulisan | b. Pengurangan gaji selama 1 bulan untuk kas | b. Pemberhentian secara tidak hormat |
| c) Pernyataan tidak percaya secara tertulis | c. Pemotongan gaji sebesar 30% selama 6 bulan untuk kas | c. Pemberhentian dengan tuntutan perdata dan pidana kepada pihak yang berwajib |
Ketentuan kualifikasi derajat kesalahan ditentukan oleh Manajemen, Dewan Direksi (Owner) berdasarkan buti authentik baik barang maupun diktum-diktum peraturan.
Ttd
Pimpinan LKP NURI